Info Daerah
Pagi Ini Bawaslu Malra Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Ketentuan Pemasangan
Dijelaskan, penertiban dilakukan lantaran banyak laporan APK yang dipasang salah tempat. Diantaranya, pohon, rumah ibadah, ruang terbuka hijau,
TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pagi ini menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan.
Dijadwalkan, penertiban dimulai pukul 10.00 dengan star awal di depan Kantor Bupati Maluku Tenggara.
"Penertiban akan dilakukan pada APK yang tidak sesuai dengan regulasi, misalnya dipasang di tempat ibadah, tempat Pendidikan dan fasilitas negara, juga pada yang berdiri di atas lahan tanpa mengantongi ijin pemilik lahan," ucap Ketua Bawaslu Malra saat dihubungi Tribunambon.com via pesan singkat WhatsApp, Jumat (5/1/2023).
Dijelaskan, penertiban dilakukan lantaran banyak laporan APK yang dipasang salah tempat.
Diantaranya, pohon, rumah ibadah, ruang terbuka hijau hingga kantor pemerintahan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Minggu, 7 Januari 2024: Sejumlah Wilayah Hujan Deras
Baca juga: Siap - Siap! Sebanyak 2,4 Juta Formasi CPNS Bakal Dibuka pada Tahun 2024
Selain itu, lanjutnya untuk spanduk caleg atau bakal capres juga tidak diperkenankan dipasang dengan cara melintas jalan, di jalan protokol ataupun di tempat yang dilarang peraturan daerah.
"Misalnya saja, seperti di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon dan dipasang di pohon yang terlalu tinggi,” tukasnya.
Ia menambahkan, setelah diterbitkan Bawaslu akan berkoordinasi kembali dengan pihak yang berkepentingan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.