Maluku Hari Ini

Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Peserta Seleksi Anggota KPU Maluku Gugat Timsel

Salah satu peserta, Rosna Sehwaky menjelaskan, hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Salah satu peserta seleksi anggota KPU Provinsi Maluku, Rosna Sehwaky saat diwawancarai terkait gugatan hasil seleksi, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 - 2029 menggugat Tim Seleksi (Timsel).

Gugatan itu terkait hasil seleksi tertulis dan tes psikologi yang dinilai tidak sesuai.

Salah satu peserta, Rosna Sehwaky menjelaskan, hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana untuk komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ironisnya, dalam pelaksanaan penetapan Timsel tidak ada satupun keterwakilan perempuan dalam pengumuman hasil.

“Padahal sebelumnya, proses pendaftaran sempat ditunda lantaran kuota 30 persen perempuan belum tercukupi. Tapi saat pengumuman hasil, malah tidak ada keterwakilan perempuan,” kata Rosna kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Timsel Calon Anggota KPU Maluku Pastikan Bersikap Netral

Rosna menilai, perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan kemudian tidak diperhatikan untuk ikut dengan laki-laki dalam tahapan seleksi ini.

Padahal, ada lima perempuan yang mengikuti seleksi ini dengan memiliki berbagai macam pengalaman kepemiluan yang luar biasa.

“Misalnya untuk saya sendiri mantan Ketua Bawaslu SBT, kemudian ada anggota KPU Kota Ambon dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku juga yang ikut mendaftar. Yang tentunya kami semua memiliki kemampuan penyelenggara lebih dahsyat dibandingkan dengan 20 orang yang lulus. Jadi kenapa kita tidak diperhatikan untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, peserta lainnya Ardiansyah mengungkapkan adanya indikasi dugaan kebocoran file hasil rahasia negara dikarenakan dua jam sebelum pengumuman, sudah terpublish pengumuman di masyarakat padahal belum ada pengumuman pada peserta seleksi secara resmi.

“Kordinator Sekretariat Panitia Seleksi menyampaikan menunggu Timsel 1 dan 2 dari kabupaten/kota dan akan dipublish pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes psiko sekaligus,” tutur Ardiansyah.

Selain itu, akumulasi nilai essay yang diberikan Timsel dinilai sangat rendah, tidak sesuai dan ada indikasi Timsel menaikan nilai akumulasi essay maximal meskipun nilai tes tertulis rendah pada peserta seleksi yang masuk kategori 20 besar.

“Maka kami menggugat hasil pengumuman tes tertulis dan hasil tes psiko tersebut dan tugas kewenangan Timsel yang sangat tidak profesional dan tidak berdasarkan pada dasar hukum terkait,” tandasnya.

Adapun peserta seleksi lainnya yang ikut menggugat Timsel anggota KPU Provinsi Maluku yakni Sundari Warandy, Abdullah Ely, Mochtar Touwe, Fretz Mouw, dan Revency Vania Rugebregt.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved