Sabtu, 16 Mei 2026

RSUD Haulussy Digembok

Seluruh Pintu RSUD Haulussy Digembok Buntut Lahan Belum Dibayar Pemprov Maluku

Penyegelan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIT oleh kuasa hukum Tisera, Adolof Gerrit Suryaman dan tim. Baik pintu masuk dan keluar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pemprov Tak ada Itikad Baik Bayar Lahan, Seluruh Pintu RSUD Haulussy Digembok 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seluruh pintu masuk RSUD dr. M. Haulussy Ambon digembok pemilik lahan Yohannes Tisera, Kamis (28/12/2023).

Penyegelan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIT oleh kuasa hukum Tisera, Adolof Gerrit Suryaman dan tim.

Baik pintu masuk dan keluar bagian depan, pintu bagian Apotik, dan pintu bagian Kamar Mayat.

Tim Kuasa Hukum Tisera pun berjaga di setiap pintu masuk.

Seluruh pegawai yang akan bekerja pun dilarang masuk.

Sebelumnya, pemilik lahan juga melakukan hal yang sama pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Namun pegawai dan pasien masih bisa diizinkan untuk bisa beraktifitas didalam rumah sakit.

Baca juga: Keutamaan, Jadwal, dan Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Dilaksanakan 28 Desember 2023

Baca juga: Dibalik Kelezatan Buah Rambutan, Ternyata Daunnya Memiliki 7 Manfaat tuk Kesehatan

Kuasa hukum, Adolof Gerrit Suryaman mengungkapkan alasan RSUD dr. M. Haulussy dipalang pemilik lahan Yohannes Tisera, Jumat (22/12/2023).

Adolof mengatakan langkah tegas ini diambil kliennya selaku pemilik lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon lantaran Pemprov Maluku urung membayar harga lahan selama tiga tahun.

Total yang harus dibayar Pemprov Maluku yakni sebesar Rp.49.987.000.000.
"Ini supaya Pemprov Maluku buka mata, Gubernur Maluku, Sekda, Biro Aset, Keuangan semuanya, ada hak yang harus kalian bayarkan," tegas Adolf, saat diwawancarai wartawan.

Ia menjelaskan segala upaya telah dilakukan kliennya agar Pemprov segera membayar.

Namu tiga tahun berselang, Pemprov tak ada etikad baik dalam pembayaran lahan. Padalah segala upaya baik secara kekeluargaan, birokrasi hingga langkah hukum telah ditempuh pemilik lahan untuk mendapat haknya.

"Tindak tegas harus kami ambil berdasarkan janji-janji dari Pemprov Maluku tentang pembayaran tapi tidak pernah direalisasi. Kita sudah berproses tiga tahun tapi tidak realisasi, katanya anggaran sudah ada," tambahnya.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan pengadilan luas lahan yang dimiliki Yohannes Tisera yaitu 43.880 meter persegi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved