Info Daerah

Ritzvaldo Wattimena Dituntut 16 Tahun Penjara Akibat Rudapaksa Seorang Anak

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury dalam persidangan tertutup, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON – Terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, Ritzvaldo Wattimena dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury dalam persidangan tertutup, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/12/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa dan didampingi dua anggota lainya, serta dihadiri terdakwa.

“Kami memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata JPU S Pentury.

Tak hanya dituntut 16 tahun penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa Ritzvaldo Wattimena dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga: BNNP Maluku Ungkap Pengangguran Mendominasi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Baca juga: Kisah Wahidi Tuasikal, Buruh Angkut Tertua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon: Seng Kerja Seng Makan

JPU menilai terdakwa Wattimena alias Ritz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak' sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga haruslah diberikan hukuman yang setimpal.
Usai mendengar tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved