Senin, 27 April 2026

Ambon Hari Ini

Berkelakuan Baik selama Jalani Hukuman, Lima Narapidana di Masohi Dinyatakan Bebas

Adapun alasan bebasnya lima tahanan tersebut lantaran yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidananya.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
AMBON: Dua Warga Binaan Rutan Masohi saat menerima surat tanda bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Masohi. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Setelah selesai menjalani masa hukuman, lima narapidana Rutan Kelas IIB Masohi akhirnya dinyatakan bebas.

Dari lima orang itu, tiga di antaranya bebas dengan status murni sementara dua lainnya bebas bersyarat.

"Setelah selesai menjalani masa pidananya, tiga orang WBP tersebut dinyatakan bebas tanpa syarat dan duanya lagi dapatkan pembebasan bersyarat serta sepenuhnya diizinkan kembali bergabung bersama keluarga dan masyarakat," ucap Kepala Subseksie Pelayanan Tahanan Rutan Masohi, Hakim Abdul Gani, di Masohi Kamis (28/12/2023).

Dikatakan, proses pengeluaran berlangsung sesuai standar prosedur yang berlaku yang dilaksanakan oleh staf Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan setempat.

Adapun alasan bebasnya lima tahanan tersebut lantaran yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidananya.

"Selama berada di dalam Rutan, Mereka aktif mengikuti program-program pembinaan dengan baik,” ungkapnya.

Selaku pembimbing Rutan, pihaknya ikut merasa senang bisa melihat warga binaannya akhirnya dapat menghirup udara segar lagi.

Baca juga: Natal 2023, 32 Tahanan Rutan Masohi Terima Remisi Khusus

"Kami senang melihat mereka berlima memiliki perubahan positif yang ditunjukan selama di sini, mereka menunjukkan kemauan yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri," jelasnya.

Gani berharap kelima WBP yang baru terbebas dari balik tembok Rutan tersebut bisa betul-betul menjadi pribadi yang baik dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Kami berharap mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” harap Gani.

Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom menambahkan, semua proses dalam mengeluarkan Warga Binaan telah dilakukan validasi data baik melalui perhitungan manual kalender kabisat maupun perhitungan otomatis melalui sistem database pemasyarakatan.

"Kemarin kita mengeluarkan 3 orang warga binaan dengan status bebas murni dan 2 orang lagi bebas bersyarat. Yang bersangkutan kita bebaskan setelah menjalani masa pidananya habis di Rutan," tambah Yusuf.

"Harapan kita warga binaan yang bebas murni ini dan bersyarat ini dapat kembali ke masyarakat dengan baik, dan masyarakat dapat menerima dengan baik juga serta dapat beradaptasi dengan lingkungan, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara," harap Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved