Senin, 20 April 2026

Ambon Hari Ini

Polres Aru Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan Rakyat Jerol dan Jembatan Marbali

Serta kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) t

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polres Aru
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, saat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (21/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polres Kepulauan Aru segara melakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019.

Serta kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (21/12/2023).

Dwi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ahli menyebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486 itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan kasus ini awalnya berasal dari laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023 .

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap dua proyek yang diduga mangkrak tersebut mulai 11 Agustus 2023.

Yaitu, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, ahli fisik, pengumpulan dokumen, mengecek fisik di lokasi pekerjaan bersama dengan ahli fisik, dan pemeriksaan ahli lainnya.

Baca juga: Nama - Nama Peserta yang Lulus Seleksi Calon PPPK 2023 Kota Ambon, Lengkap dengan Link PDF!

Baca juga: Pj Bupati Malra Himbau Jaga Kondusifitas Keamanan Jelang Nataru

Lanjut dijelaskannya, sesuai kontrak proyek Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019.

PT. MJP, kata Dwi, yang berperan selaku penyedia mulai bekerja pada 17 Juli 2019, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.

Sementara untuk Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, sesuai kontrak dikerjakan CV. AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022.

Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

"Tapi kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menambah waktu (pekerjaan), namum sampai dengan laporan pengaduan masyarakat di terima, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut," sebutnya.

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada.

Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved