Nasional
Maki dan Ancam Pengendara Mobil Pakai Sajam, Oknum Polisi Ini Diamankan Propam
Oknum polisi tersebut memaki pengendara mobil dan mengaku keluarganya banyak yang berprofesi sebagai polisi. Sementara, korban pengancaman terlihat h
TRIBUNAMBON.COM - Lagi-lagi oknum polisi berulah. Kali ini aksi seorang oknum polisi di Palembang, Sumatra Selatan terekam kamera mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam (sajam).
Oknum polisi tersebut memaki pengendara mobil dan mengaku keluarganya banyak yang berprofesi sebagai polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan di bawah lima tahun penjara.
Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto telah ditahan di sel khusus.
Personel Polsek Muara Padang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan," ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Kronologi
Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.
Baca juga: Sesali Kasus Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi, Ini Penjelasan Komnas HAM Maluku
Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.