Kamis, 30 April 2026

Polisi Aniaya Warga

Sesali Kasus Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi, Ini Penjelasan Komnas HAM Maluku 

Pasalnya, tindakan yang dilakukan telah merebut hak asasi Karim selaku warga Negara Indonesia

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
Empat oknum polisi diamankan Propam Polda Maluku, di antaranya; Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob), Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi terhadap Karim Raharusun, warga Batu Merah, Ambon memantik perhatian khalayak.

Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan telah merebut hak asasi Karim selaku warga Negara Indonesia.

Plt. Kepala Kantor Komnas HAM Maluku, Anselmus S. Bolen mengaku menyesal atas kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa, polisi seharusnya memahami serta patuh terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kita menyesalkan bahwa di kepolisian itu kan ada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, itu sebenarnya anggota Polri harus paham betul isi dari Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 itu," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, dalam aturan tersebut telah mengatur setiap tahapan pelaksanaan tugas polisi agar tidak melanggar hak asasi manusia.

"Isi dalam Perkap Polri itu kan sudah jelas sekali dirunut satu per satu itu sampai tahap tingkat penangkapan itu seperti apa. Karena tindakan penangkapan ini kan pada dasarnya merampas kemerdekaan orang yang hanya dilakukan dengan cara diatur dalam peraturan perundang-undangan itu," jelas Bolen.

Baca juga: Komnas HAM Maluku Kawal Kasus Polisi Siksa Warga, Pastikan Pelaku Dihukum Setimpal

Baca juga: Mulut Disumpal Kain Pel Lantai saat Disiksa Oknum Polisi, Karim: Saya Diperlakukan Tak Manusiawi

Selain itu, dia menilai tindakan oknum polisi sangat semena-mena.

"Tapi apa yang dilakukan oknum polisi itu terlalu berlebihan, apakah dia diduga kuat melakukan suatu kejahatan atau merusak ketertiban umum dalam masyarakat kan tidak. Itu cuma dugaan berarti harus dibuktikan dulu kan," paparnya.

Sehingga dia menyesali terjadinya kasus penyiksaan yang bahkan dilakukan oleh oknum polisi.

"Jadi kami juga menyesalkan dari apa yang sudah dilakukan oknum polisi itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Batu Merah berinisial KR (29) diduga dianiaya oknum Polisi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku.

Kepada TribunAmbon.com, kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto mengatakan, KR dianiaya oleh terlapor berinisial MT, oknum Polisi berpangkat Aipda.

Kejadian berlangsung di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.

Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved