Pemilu 2024

Pemilu 2024, Caleg NasDem Aru Ini Bakal Dicoret dari DCT

Subair menjelaskan, sebelumnya Panwascam Aru Yadi Salay (pelapor) menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan KPU Aru.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Weky Theny, salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku bakal dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.

"Iya, ada salah satu Caleg Aru dari Parpol NasDem yang kami perintahkan kepada KPU Aru untuk mencoret yang bersangkutan dari DCT Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin (18/12/2023).

Subair menjelaskan, sebelumnya Panwascam Aru Yadi Salay (pelapor) menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan KPU Aru.

Temuan tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sidang di Bawaslu Maluku, ternyata tidak ditemukan secara sah dan meyakinkan bahwa KPU Aru melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Baca juga: Yaman Fakaubun Jadi Tersangka, Nasdem Buru: Kami Serahkan Proses Hukum Berjalan

Malah, Weky Theny yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Aru dari Parpol NasDem.

Sehingga dalam amar putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/31.00/XI/202, memerintahkan KPU untuk mencoret Weky Theny dari DCT DPRD Aru.

"Dalam amar putusan itu memerintahkan KPU untuk mencoret Weky Theny dari DCT DPRD Aru," jelasnya.

Subair berharap, perintah ini dapat ditindaklamjuti oleh KPU selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan Bawaslu diterima KPU Kepulauan Aru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved