Kepemiluan
KPU Malra Larang Pemasangan APK Pada Fasilitas Pemerintah
Diharapkan, Peserta Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat meminta peserta pemilu hingga partai politik mentaati peraturan kampanye sesuai PKPU.
Salah satunya terkait media pemasangan alat peraga kampanye (APK), agar tidak dipasang pada fasilitas pemerintah dan sarana publik lainnya.
Seperti; kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
"Untuk semua Partai Politik di Kabupaten Malra,
Kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan formalisasi kampanye yang telah dijelaskan di PKPU 15 tahun 2023," cetusnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (12/12/2023).
Lanjutnya, jika ada temuan pemasangan alat peraga kampanye yang salah tempat, maka akan langsung diturunkan oleh petugas.
Baca juga: KPU Malra Bekali PPK dan PPS soal Tata Kelola Pelaporan Keuangan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
"Tempat umum termasuk juga halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul," singkatnya.
Selain itu, juga diimbau agar peserta pemilu tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
"Semua informasi yang berkaitan dengan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan peserta pemilu, dalam hal ini Parpol sudah harus di informasikan kepada kepolisian dan tembusannya kepada KPU dan Bawaslu Malra," tukasnya.
Diketahui, massa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terhitung 75 hari, peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Basuki-KPU-Malra.jpg)