Info Daerah
Polisi Gagalkan 1,2 Ton Penyelundupan Miras Sopi Dari Pulau Seram
Pencegatan itu dilakukan di depan Pelabuhan Hunimua Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, selasa (12/12/2023) sekitar
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelundupan 1200 liter minuman keras atau 1,2 ton (Miras) jenis sopi ke Kota Ambon berhasil digagalkan aparat Polsek Salahutu.
Pencegatan itu dilakukan di depan Pelabuhan Hunimua Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, selasa (12/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIT.
Ratusan liter sopi diselundupkan menggunakan bis rute Ambon-Piru benomor polisi DE 7025 GU.
Diketahui mobil penumpang tersebut baru saja tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit, Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB) di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang.
Baca juga: 2 Pekan Kampanye Berlangsung, Subair: Belum Ada Pelanggaran Signifikan
Baca juga: Sambut Nataru, Warga Ambon Serbu Pasar Murah di RTP Wainitu
"Razia digelar dengan sasaran kendaraan roda 4 dan roda 6, berhasil didapat 1200 liter miras jenis Sopi," kata Paur Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, senin sore.
Lanjutnya, miras yang berhasil diamankan itu disimpan di dalam karung beras dan tas.
“saat anggota amankan miras tersebut, sopir juga tidak tahu menahu siapa pemilik asliny pasalnya itu murupakan barang titipan,” tambah Janete,
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk dimusnahkan.
Janete menambahkan bahwa razia Miras ini dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis Sopi yang masuk dari Pulau Seram di Kecamatan Salahutu dan ke Kota Ambon.
“Razia sebagai upaya menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Kegiatan razia tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu Iptu Ismail dan dan melibatkan Kanit Intel Aipda M. Sakti Kotta, dan Brigpol Y. Marasabessy (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Miras-razia-1.jpg)