Nikah Dini
Di Lamongan, Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah karena Takut Zina
Mereka mengajukan nikah dikarenakan takut zina. Selain itu, di antara jumlah tersebut, ada yang sudah terlanjur hamil.
TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 301 anak di Lamongan, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto mengemukakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.
Mereka mengajukan nikah dikarenakan takut zina.
Selain itu, di antara jumlah tersebut, ada yang sudah terlanjur hamil.
Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.
Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.
"Pemohon dispensasi itu biasanya orang tua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.
Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.
Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.
Baca juga: Minim Edukasi Sebabkan Banyak Pasangan di Ambon Hanya Nikah Agama
"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.
Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.
Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.
"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.
Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.
Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.