Maluku Terkini
Yeremias Surati Menhub, Kritisi Putusan Dirjen Perhub Soal Trayek Kapal Perintis di Maluku
Surat keberatan tersebut terkait dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 730 Tahun 2023 tentang penempatan kapal perintis tahun anggara
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias melayangkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan terkait dengan penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024.
Surat keberatan tersebut terkait dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 730 Tahun 2023 tentang penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 yang dinilai tak sesuai dengan kondisi perairan di Maluku.
Menurut Yeremias, Dirjen Hubla mengeluarkan putusan yang asalan.
"Kami menyadari penempatan kapal perintis itu kewenangan mutlak Dirjen Perhubungan Laut tetapi bagi kami penempatan kapal tidak rasional dan menunjukkan Dirjen Hubla tidak mengerti atau tidak memahami kondisi perairan Maluku secara umum," tegas Yermias kepada TribunAmbon.com, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (8/12/2023).
Ia menjelaskan Penempatan kapal-kapal perintis sebelumnya sudah sesuai dengan kondisi perairan Maluku yang sewaktu-waktu terjadi cuaca yang sangat ekstrem.
Namun malah diubah tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca juga: Hendak Dikirim ke Jakarta, 5 Kg Teripang Diamankan di Pelabuhan Ambon
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Periksa Sekda
Selain itu, Dirjen Hubla juga mengubah Kapal ukuran 2.000 GT ke kapal 1.200 GT. Padahal kapal Ukuran 1.200 GT tak cocok dengan jumlah penumpang yang banyak di Maluku.
Seperti pada trayek R-73 dengan rute Ambon -Wulur-Tepa-Lelang/Elo Luang - Lakor - Moa - Leti - Kisar - Arwala - Ilwaki - Mau - Lirang - Kupang (PP) dengan jarak 1.590 NM yang melewati laut Band dan Laut Sawu.
Selanjutnya, trayek R-24 yang selama ini dilayari KM Sabuk 67 dengan trayek Kupang - Wini - Naikliu - Lirang - Ilwaki - Kisar - Leti - Lakor - Luang - Keping - Tepa - Saumlaki yang dipindahkan ke R - 79.
Dua trayek tersebut, kata Anos, memiliki jumlah pengguna transportasi laut yang banyak dan membantu akses untuk masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan dan terisolasi.
"Dua trayek diatas merupakan trayek dengan jumlah pengguna transportasi laut yang sangat banyak dan sesuai dengan kapasitas kapal dan selama ini sangat membantu masyarakat yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan dan terisolasi. Bayangkan kalau terjadi perubahan apa masyarakat tidak dirugikan," jelasnya.
Yermias pun memastikan pihaknya telah menyampaikan keberatannya kepada Menteri Perhubungan sekaligus ke Presiden agar Keputusan tersebut khususnya di Wilayah Maluku dapat ditinjau kembali.
“Ya Kami berharap Keputusan Dirjen Perhubungan Laut ini bisa diubah ya. Harusnya pelayanan pelayaran di Maluku lebih baik lagi, kita wilayah Kepulauan, akses transportasi antar pulau didominasi transportasi laut, harus dibenahi,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.