Ambon Hari Ini

Hendak Dikirim ke Jakarta, 5 Kg Teripang Diamankan di Pelabuhan Ambon

Sejumlah satwa teripang susu itu ditemukan berada dalam satu tas koper hitam dari seorang penumpang kapal yang hendak

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
BKSDA Maluku amankan 5kg hewan teripang susu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan lima kilogram satwa teripang susu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. 

Sejumlah satwa teripang susu itu ditemukan berada dalam satu tas koper hitam dari seorang penumpang kapal yang hendak berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta. 

Menurut Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, mulanya tas koper tersebut dicurigai berisikan minuman keras.

Namun, setelah dibuka, ternyata berisikan sejumlah teripang susu itu.

“Awalnya tas itu dicurigai membawa minuman keras, tetapi setelah dibuka ternyata berisikan teripang susu,” kata Seto melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Terbukti Bersalah Eks Kasatpol PP Kabupaten Buru Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Maluku Periksa Sekda

Ia mengungkapkan, pemilik barang tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen dan surat kesehatan karantina. 

Sehingga petugas pos pelabuhan bersama Kanit Intel mengamankan tas tersebut di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Tas yang berisikan teripang itu telah dibawa ke Kantor BKSDA Maluku dan diserahkan kepada staf bagian perlindungan untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan kententuan  Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2). (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved