Korupsi di Maluku
Sidang Lanjutan SPPD Fiktif BPKAD, 14 Anggota DPRD Dihadirkan Dalam Sidang
Sidang yang berlangsung di ruang chandra itu dipimpin oleh Majelis Hakim dengan diketuai oleh Harris Tewa selaku Hakim
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tipikor Kembali melangsungkan sidang tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Sidang yang berlangsung di ruang chandra itu dipimpin oleh Majelis Hakim dengan diketuai oleh Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, Senin (4/12/2023).
Dalam persidangan itu juga, JPU menghadirkan 15 anggota DPRD Kepulauan Tanimbar sebagai saksi sesuai permintaan hakim.
Kehadiran 15 anggota DPRD itu lantaran pada sidang sebelumnya nama mereka disebutkan menerima aliran dana SPPD fiktif tersebut.
Baca juga: Bendera Merah Putih Selimuti Peti Jenazah Doni Monardo saat Tiba di Mako Kopassus
Baca juga: 2 Kapal Israel di Laut Merah Jadi Sasaran Target Pasukan Houthi Yaman
Pantauan TribunAmbon.com, ke 14 Anggota DPRD itu hadir di pengadilan Tipikor Ambon sekitar pukul 09.00 WiT.
Ke-14 Anggota DPRD tersebut yaitu; Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua I), Ricky Jauwerissa (Wakil Ketua II), Jaflaun Batlayeri (Mantan Ketua DPRD), Godlief Siletty (Mantan Ketua Komisi A sekalian Ketua DPD Nasdem Tanimbar), Apolonia Laratmase (ketua Komisi B), Ivone K Sinsu, Wan Lekruna, Nikson Lartutul, Dedison Titirloloby, Ambrosius Rahanwatty, Erens Feninlambir, Samuel Lilimwelat dan Markus Atua (Sekretaris DPD Golkar Tanimbar).
Saat ini, sidang telah dimulai dan masih memeriksa saksi dari staff BPKAD. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.