Maluku Terkini

Murad, Orno, Sadali Serta Pimpinan OPD Tak Hadiri Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wagub

Selain Murad dan Orno, Sekda Maluku Sadali Le juga absen, termasuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Malu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku periode 2019-2024, berlangsung dalam sidang paripurna DPRD tanpa keahadiran Gubernur Maluku, Murad Ismail maupun Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Jumat (1/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Murad Ismail dan Barnabas Orno tak menghadiri paripurna DPRD dengan agenda pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku periode 2019-2024, Jumat (1/12/2023).

Tidak diketahui alasan Gubernur dan Wakilnya tak hadiri rapat di akhir pengujung jabatan itu.

Selain Murad dan Orno, Sekda Maluku Sadali Le juga absen, termasuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Maluku.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Maluku yang juga selaku pimpinan sidang Benhur Watubun menyesalkan ketidakhadiran Gubernur dan Wakilnya.

Katanya, undangan telah diberikan kepada Orang nomor 1 dan 2 di Maluku itu.

"Kami juga sudah mengundang mereka dan mereka tidak hadir, Tapi saya lihat untuk kepala-kepala daerah di kabupaten lain dari Maluku Tenggara, Kabupaten Tanimbar ada, Cuma Gubernur dan wakil Gubernur disini tidak hadir. Tapi itu tidak apa-apa, tidak mengurangi rasa hormat dan Wibawa lembaga DPRD Provinsi Maluku karena yang kita jalankan ini adalah amanat undang-undang,” kata Watubun.

Lanjut dijelaskannya, rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Baca juga: Sisa Sebulan Masa Jabatan, Watubun Sarankan Murad Ismail Tak Lagi Rombak Birokrasi

Pengusulan itu juga berdasarkan surat nomor: 100100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usulan tiga nama calon Pj Gubernur Maluku yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember, tepatnya 31 Desember tahun 2023.

“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019 – 2024,” kata Watubun.

Untuk itu, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden RI melalui Kemendagri dalam rangka pemberhentian Murad dan Orno.

"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur atas pengabdiannya selama ini," tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved