Maluku Terkini
80 Kg Daging Anjing dan 2 Ekor Ayam Tak Bersertifikat dari Bau-bau Dimusnahkan
Pemusnahan dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya itu dengan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Balai Karantina Indonesia Maluku memusnahkan sebanyak 80 Kilogram daging anjing dan dua ekor ayam dewasa, Jumat (24/11/2023).
Pemusnahan dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya itu dengan cara di bakar.
Pemusnahan media ayam berlangsung di Kantor Badan Karantina Indonesia Maluku, sementara media Anjing dibakar di Passo.
Kepala Karantina Indonesia Maluku, Kostan mengatakan dua media HPHK itu dimusnahkan lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang -Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kita hari ini memusnahkan dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya yaitu ada 80 Kilogram daging anjing dan dua ekor unggas yang rencananya didatangkan ke Maluku untuk dikonsumsi,” kata Konstan.
Lebih lanjut, alasan pemusnahan selain tidak adanya jaminan kesehatan media pembawa HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemilik media pembawa melengkapi dokumen resmi.
Baca juga: Tina Tetelepta Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Gantikan Almarhum Edwin Huwae
Baca juga: Rebut Dua Podium, Ricardo Kasman Optimis Juara Umum Amboina Road Race 2023
Seperti surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat di konsumsi.
Sementara untuk Unggas seperti ayam dewasa dilarang masuk ke Maluku. Hal ini sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku Bebas dari Penyakit Avian influenza pada Unggas sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke provinsi Maluku.
Konstan menjelaskan Maluku adalah salah satu dari 3 (tiga) provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut.
“Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK yang melanggar peraturan perkarantinaan telah sesuai dengan Undang -Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini juga dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta mempertahankan kesehatan hewan dan produknya di provinsi Maluku sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi karantina,” tambahnya.
Diketahui, dua media HPHK ini datang dalam waktu berbeda. 80 daging anjing ditahan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku di Pelabuhan Laut Yos Sudarso dari Kota asal Bau Bau tujuan Ambon pada 2 November 2023 lalu.
Daging tersebut tersebut dikemas menggunakan styrofoam sebanyak 3 (tiga) box yang diangkut menggunakan KM Tidar.
Sementara dua ekor Ayam asal Kota Bau -Bau tujuan Ambon yang diangkut menggunakan KM. Dobonsolo disita pada Senin (6/11/2023) lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.