Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Praswad: Mundur! Koruptor Tak Boleh Pimpin KPK

Praswad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu harus mundur jika menjadi t

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com - Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk mundur dari jabatannya. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk mundur dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha menyusul ditetapkannya Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praswad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu harus mundur jika menjadi tersangka korupsi.

“Wajib mundur, sudah diatur di Undang-Undang,” kata Praswad saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Praswad yang juga eks penyidik KPK itu lantas membagikan bunyi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK soal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Di sisi lain, Praswad juga menilai bahwa Firli Bahuri tidak pantas memimpin Lembaga Antirasuah dengan status hukum sebagai tersangka korupsi tersebut.

“Pelaku pidana tidak pantas memimpin lembaga penegak hukum. Koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Waduh! Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Diketahui, status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved