Kapan Sebenarnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Berakhir?

Kapan sebenarnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir?

Antara
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail (kiri) dan Barnabas Orno (kanan) bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. 

TRIBUNAMBON.COM - Kapan sebenarnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir?

Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno dipastikan berakhir 31 Desember 2023.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tertanggal 31 Oktober 2023 bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA yang ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Gugat UU Pilkada, Tak Mau Masa Jabatannya Terpotong

Karena Maluku termasuk dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2018, maka masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Selain itu, LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023 saja.

Karena itu, pemerintah tentunya akan menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

Pejabat yang boleh menjadi Pj Gubernur tersebut, yakni berstatus eselon I.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Murad Ismail mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Murad Ismail, ada juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Gorontalo Marten Tah a dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Murad bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.


Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Minta Masa Jabatannya Sebagai Gubernur Digenapkan 5 Tahun

Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved