Info Daerah
Dari Sumbangan Warga, Kemenag Malteng Kumpulkan 123 Juta tuk Palestina
Kepala Kantor, Taslim Tuasikal saat diwawancara TribunAmbon.com mengatakan, donasi itu diperoleh dari hasil sumbangan
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah mengumpulkan Rp 123 juta untuk didonasikan kepada warga Palestina.
Kepala Kantor, Taslim Tuasikal saat diwawancara TribunAmbon.com mengatakan, donasi itu diperoleh dari hasil sumbangan warga di seluruh pelosok Desa di Kabupaten berjuluk Pamahanusa itu.
Dimana, siswa-siswi Madrasah Tsnawiyah dan Ibtidaiyah (MTs/MI) Se Maluku Tengah ikut bergerak dari rumah ke rumah dan di jalan raya meminta kesediaan warga secara sukarela untuk membantu kesulitan warga Palestina.
Dijelaskan, gerakan penggalangan dana itu dilakukan atas rujukan atau perintah Menteri Agama lewat surat edaran Menang Nomor 12 tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Do’a Bersama Untuk Palestina.
"Alhamdulillah berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama kita libatkan seluruh unsur lingkup Kemenag Maluku Tengah dari ASN. Melalui Lembaga Madrasah MTs/MI juga menggalang dana dari warga," kata Taslim kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Sikap Gibran Salim ke Megawati, PAN: Teladan bagi Kaum Muda
Surat Edaran Menang itu menjelaskan, Bagi umat beragama memberikan donasi untuk warga Palestina dengan ketentuan:
- Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
- Bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, melalui Baznas atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
"Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi sebagaimana mestinya," jelasnya menegaskan.
Dikatakan, pihaknya menargetkan dapat mengumpulkan sedikitnya Rp 150 juta untuk didonasikan ke Palestina. Namun saat ini baru terkumpul sebanyak Rp 123 juta.
"Saat ini yang baru terkumpul sementara kita jumlahkan ada Rp Rp. 123.116.500," ucap Taslim.
Lanjut, adapun deadline waktu yang ditargetkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku itu sampai akhir November nanti.
"Kita diberi batas waktu sampai dengan akhir bulan ini. Dan beraapun nanti jumlahnya Insya Allah langsung kita kirimkan lewat rekening resmi yang telah ditentukan oleh Kementerian," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.