Maluku Terkini
Tiap Tahun Kasus Pernikahan Anak di Pulau Buru Paling Tinggi se-Maluku
Pengadilan Tinggi Ambon mencatat ada 11 pengajuan dispensasi pernikahan anak yang diterima Pengadilan Agama Namlea
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pernikahan anak dibawah umur paling banyak terjadi di Pulau Buru.
Pengadilan Tinggi Ambon mencatat ada 11 pengajuan dispensasi pernikahan anak yang diterima Pengadilan Agama Namlea mulai Januari hingga November 2023.
Demikian disampaikan Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/11/2023).
“Terkait dengan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama seluruh Maluku tahun 2022 itu yang diterima ya di Pengadilan Agama itu paling banyak di Pengadilan Agama Namlea, untuk tahun ini 11 kasus sendiri, kalau wilayah lain hanya 1, 3 kasus saja, bahkan tak ada pengajuan dispensasi nikah,” kata Samaun.
Dirincikan untuk tahun 2023 Pengadilan Agama Ambon menerima pengajuan dispensasi pernikahan anak sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Dataran Honipopu sebanyak 3 perkara, Pengadilan Agama Namlea sebanyak 11 perkara.
Baca juga: Pernikahan Anak Menurun di Maluku, Pengadilan Tinggi Ambon Terima 15 Perkara di Tahun 2023
Baca juga: Yaman Fakaubun Ngaku Video Asusila Itu Benar Dia dan Barbalina Matulessy: Beta Malu Bang
Sementara Pengadilan Agama Tual Pengadilan Agama Masohi dan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa tak ada.
Meski tinggi se Maluku, Samaun mengakui jumlah tersebut jauh menurun dari tahun 2022 yakni 36 pernikahan anak, khusus di Namlea.
Dijelaskannya, dispensasi nikah anak diberikan kepada anak berusia 19 tahun kebawah.
Hal ini berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang telah mengubah undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah dari dulunya 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.
Dijelaskannya, untuk anak dibawah 19 tahun bisa menikah harus ada dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.
Dijelaskannya, berdasarkan data, pengajuan dispensasi nikah dari warga Transmigrasi yang masih menganut menikahkan anak dibawah usia tersebut.
“Kenapa pengadilan agama kelihatan pengadilan agama yang paling menonjol karena di sana itu ada banyak transmigrasi. Menurut mereka Namlea di Pulau Buru terkadang warga transmigrasi ini mereka masih di bawah usia,” tambahnya.
Sementara itu, alasan anak menikah pun beragam, ada yang karena hamil duluan dan lainnya.
“Kita tidak tahu problemnya mereka seperti apa tetapi ini adalah tanggung jawab masyarakat pemerintah daerah maupun KUA yang ada di sana untuk mensosialisasikan kepada mereka di sana bahwa nikah di bawah usia itu punya dampak kurang bagus terhadap anak dan keturunannya,” tambahnya.
Tingginya angka pernikahan anak dibawah umur di Pulau Buru, menurutnya, menjadi catatan penting bagi Pemerintah maupun KUA terkait.
Agar bisa terus mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan bagi masyarakat agar lebih sadar hukum terkait pernikahan anak maupun pernikahan secara umum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.