Maluku Terkini

Pernikahan Anak Menurun di Maluku, Pengadilan Tinggi Ambon Terima 15 Perkara di Tahun 2023

Tercatat untuk tahun 2023 per Bulan November, hanya 15 pengajuan dispensasi pernikahan anak yang diajukan ke Pengadilan Agama

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COMPengadilan Tinggi Ambon mencatat kasus pernikahan anak dibawah umur mulai menurun di Maluku.

Tercatat untuk tahun 2023 per Bulan November, hanya 15 pengajuan dispensasi pernikahan anak yang diajukan ke Pengadilan Agama seluruh Maluku.

Dengan rincian, Pengadilan Agama Ambon sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Tual sebanyak 0 perkara, Pengadilan Agama Masohi sebanyak 0 perkara, Pengadilan Agama Dataran Honipopu sebanyak 3 perkara, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebanyak 0 perkara, Pengadilan Agama Namlea sebanyak 11 perkara.

Demikian disampaikan Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/11/2023).

“untuk tahun 2023 yang diterima hanya 15 perkara sampai bulan November 2023 Berarti ada penurunan yang sangat signifikan. berarti kesadaran masyarakat terkait dengan Pernikahan anak dibawah umur ini sudah sangat bagus,” kata Samaun.

Kasus tersebut menurun disbanding dari tahun 2022 yang tercatat sebanyak 59 perkara pengajuan dispensasi nikah anak.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Daerah di Maluku Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Baca juga: Dieksekusi ke Ambon, Warga Ramai Sambut dan Peluk Mantan Wali Kota Richard Louhepessy

Menurutnya, hal ini menandakan masyarakat mulai menyadari hukum terkait pernikahan anak.

“Untuk tahun 2023 kelihatan menurun, dari 59 perkara menurun jadi 15 perkara, ini kita perlu syukuri. karena ada kesadaran hukum dari masyarakat,” tambahnya.

Lanjutnya, Berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang telah mengubah undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah dari dulunya 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.

Dijelaskannya, untuk anak dibawah 19 tahun bisa menikah harus ada dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.

Alasan anak menikah pun beragam, ada yang karena hamil duluan dan lainnya.

“Kita tidak tahu problemnya mereka seperti apa tetapi ini adalah tanggung jawab masyarakat pemerintah daerah maupun KUA yang ada di sana untuk mensosialisasikan kepada mereka di sana bahwa nikah di bawah usia itu punya dampak kurang bagus terhadap anak dan keturunannya,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved