Raja hingga Saniri Negeri Tuhaha Bantah Ada Penyelewengan Dana Desa, Sebut Tak Ada Kegiatan Fiktif

Raja Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Ist
Raja hingga Saniri Negeri Tuhaha Bantah Selewengkan Dana Desa, Sebut Tak Ada Kegiatan Fiktif 

TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Hal itu dikatakan Raja Negeri Tuhaha, J. Sasabone pasca dirinya dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Ambon trrkait dugaan penyelewengan dana desa.

"Kami luruskan itu tidak benar. Laporan itu sangat tidak mendasar, karena tidak memiliki bukti yang akurat dan cenderung ke unsur fitnah," ucapnya.

Sasabone menyebut terkait pemberitaan yang ada itu sangat berdampak sekali kepada pemerintahan di kantor desa, masyarakat bahkan keluarganya.

Bantahan yang sama juga disampaikan Ketua Saniri Negeri Tuhaha, Christ Louhenapessy dan mantan Bendahara Negeri Tuhaha, Henderina Polatu.

Christ mengaku laporan yang dilayangkan beberapa oknum terkait dugaan penyalagunaan dana desa yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha J. Sasabone ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon, sangat tidak beralasan.

“Kami selaku Saniri Negeri, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum ini, karena apa yang dituduhkan tanpa didasari dengan bukti-bukti yang akurat. Apalagi semua item kegiatan yang dituduhkan secara fisik ada dan nyata,” ucap Christ.

Christ bersama sejumlah rekannya juga mempertanyakan oknum pelapor yang tidak berani mengungkap identitasnya.

Sebab, pelaporan ke pihak penegak hukum itu telah mencoreng nama baik Pemerintah Negeri Tuhaha.

“Kita harus tahu siapa yang lapor, karena apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di negeri. Semua item dalam pekerjaan fisik dari tahun 2017-2023 ada dan tidak ada yang fiktif,” katanya.

Ia bahkan meminta pihak pelapor agar mampu menunjukan bukti tuduhan adanya konspirasi dalam pengelolaan ADD dan DD yang dilakukan Raja Negeri Tuhaha.

“Pengelolaan ADD dan DD itu semua telah diatur dalam ketentuan dan regulasi, jadi tidak bisa diatur sesuka hati, apalagi dengan berkonsfirasi,” urainya. .

Menurut Christ, terkait item pengadaan kendaraan laut jenis speedboat, bukan kendaraan bekas seperti yang dituduhkan.

“Jadi speedboat itu fungsikan bukan untuk transportasi umum, tapi untuk kepentingan ambulance laut digunakan membantu warga dalam kondisi emergensi,” ungkap Christ.

Hal senada juga disampaikan Henderina Polatu selaku bendahara saat itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved