KPU Maluku Tetapkan DCT, Kampanye Dimulai 28 November, Caleg Diingatkan Tak mencuri Start Kampanye

Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif di berbagai daerah di Maluku telah ditetapkan.

Tangkapan layar
Salinan surat penetapan DCT Bacaleg DPRD Provinsi Maluku oleh KPU Provinsi Maluku. 

TRIBUNAMBON.COM -- Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif di berbagai daerah di Maluku telah ditetapkan.

Meski DCT telah ditetapkan, para calon legislatif (Caleg) diminta tak memulai kampanye, sebab hal itu baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, mengajak semua pihak agar bersama-sama bergandeng tangan mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

Ini juga diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

Bawaslu Maluku mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye selama rentang masa yang kosong hingga 28 November 2023.

Baca juga: Nama dan Nomor Urut Daftar Calon Tetap DCT Caleg DPRD Maluku Pemilu 2024, Ini Link PDF-nya

Untuk diketahui, proses kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2023.

Seperti diketahui, sejak 4 November 2023 kemarin, KPU di berbagai tingkatan telah menggumumkan DCT anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan 714 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DCT).

Yang mana dari 715 Bacaleg hanya satu yang Tidak Memenuhi syarat (TMS).

Yakni dari partai Garuda Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1.

Ia tak memenuhi syarat lantaran dokumennya tidak diunggah saat pencermatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved