Soal Retribusi Pelelangan Ikan, Bodewin Wattimena Sebut Nelayan Kontribusi Tingkatkan PAD Kota Ambon

Pemkot berupaya memanfaatkan sumber-sumber pajak dan retribusi lain, salah satunya dari TPI Arumbai ini.

TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
AMBON: Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, rencana penarikan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, rencana penarikan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal itu demi kesejahteraan masyarakat yang secara otomatis akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di kota ini.

"Disadari sungguh bahwa ada berbagai pihak yang berpikir bahwa pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi PAD, tapi saya mau sampaikan, bahwa PAD yang dipungut oleh pemerintah itu, yang pertama selalu berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalan bernegara, kita memiliki tingkatan pemerintahan yang selalu mensinkronkan berbagai kebijakan dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," kata Wattimena, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Pemkot Ambon Bakal Terapkan Retribusi Pelelangan Ikan di TPI Arumbai

Dan pemungutan pajak dan retribusi daerah ini lanjutnya, diatur ketentuan resmi oleh pemerintah pusat, kemudian diimplementasikan sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan ini, sehingga harus dioptimalkan karena ada tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat di kota ini.

"Dengan itu kita bisa lakukan berbagai hal, seperti diantaranya, aspal jalan, maupun membangun sesuatu yang manfaatnya tentu dirasakan juga oleh masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban masyarakat bayar pajak dan retribusi. Sementara tugas pemerintah menyediakan fasilitas atau jasa," jelasnya.

Saat ini tambahnya, ada beberapa sumber pendapatan yang hilang dan beralih kewenangan ke pusat maupun provinsi.

Sehingga, Pemkot berupaya memanfaatkan sumber-sumber pajak dan retribusi lain, salah satunya dari TPI Arumbai ini.

Diakui, kebijakan penarikan retribusi ini adalah sesuatu yang dilematis, karena di satu sisi pemerintah harus memenuhi tanggung jawab untuk pelaksanaan pembangunan melalui pungutan PAD, tetapi disisi lain juga, pemerintah diperhadapkan dengan masyarakat sendiri.

"Tetapi semua yang kami atur, itu dibahas bersama DPRD juga, dan tentu itu melalui kajian aturan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved