Ambon Hari Ini
Terbukti Gelapkan Uang, Hakim Vonis Warga Palangkaraya Ini 2 Tahun Penjara
Kasus ini unik lantaran korbannya merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Dr. Nasrullah, namun kasus disidangkan di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Selanjutnya terdakwa dan timnya berkomunikasi dengan korban untuk bertemu di Hotel Aston di Mataram, untuk membahas pemantapan kerjasama.
Saat bertemu terdakwa bercerita kepada korban bahwa sedang bekerja sama dengan beberapa Hotel di Bali dalam pelayanan antigen rapid test dan PCR.
Baca juga: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Pemuda Belso Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Selanjutnya tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menelpon korban kalau dia sudah di Ambon.
Kata terdakwa, saat ini sudah mengurus kerja sama pelayanan PCR dan Antigen di Bandara Pattimura Ambon.
Lalu terdakwa meminta korban untuk datang ke Ambon.
Saat di Ambon terdakwa bersama tim bertemu korban dan tinggal bersama di Hotel Swissbell Ambon.
Mereka saat itu menghubungi pemilik klinik medical Ambon untuk sama-sama bekerja sama yakni menyuruh mengurus ijin klinik.
Saat itu korban mengeluarkan uang untuk belanja perlengkapan klinik baik itu printer, AC Samsung, obat-obatan dan perlengkapan lainnya.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwa sambil menunggj akta PT baiknya keduanya membuka rekening sementara untuk modal awal dan pembayaran periksa antigen.
Di rekening itu pakai nama korban sedangkan email dan nomor HP untuk pendaftaran mobile banking pakai nama terdakwa.
Dan buku tabungan terdakwa pegang kalau ATM korban yang pegang.
Korban setuju dengan permintaan terdakwa lalu ia pergi membuka rekening di bank BCA, dengan modal pribadi korban sebesar Rp.10 juta.
Hal yang sama juga terdakwa lakukan di beberapa tempat, yakni Ambon, Makasssar, Bali Manado dan Bitung.
Dari sejumlah uang yang diberikan kepada korban untuk urusan klinik layanan rapid test dan PCR terhitung sudah Rp.2 miliar lebih.
Karena uang korban tidak dikembalikan ia memilih melapor ke penegak hukum.
Sementara itu, dalam eksepsi tersebut kuasa hukum terdakwa yakni Rony Samloy meminta keringanan hukuman.
Hal itu di utarakan karena menurutnya kliennya tak bersalah.
“Kami memohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan keringanan kepada klien kami,” ujarnya.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik kuasa hukum dan terdakwa serta JPU menyatakan Pikir Pikir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.