Ambon Hari Ini
Terbukti Gelapkan Uang, Hakim Vonis Warga Palangkaraya Ini 2 Tahun Penjara
Kasus ini unik lantaran korbannya merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Dr. Nasrullah, namun kasus disidangkan di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim pada pengadilan Negeri Ambon menghukum warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernama Rondonuwu Donny Deril Pangau selama dua tahun penajra.
Kasus ini unik lantaran korbannya merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Dr. Nasrullah, namun kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana.
Vonis tersebut di sampaikan dalam persidangan yang diketuai Mateus Sukusno Aji sebagai Hakim ketua didampingi dua anggota hakim lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (26/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Rondonuwu Donny Deril Pangau dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU J Pattiasina yang menghendaki terdakwa dihukum 3,6 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, kata hakim yakni perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian yang cukup besar, serta terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Sebelumnya dakwaan JPU menyebutkan, warga Jl.Antang Kalang No.94 RT 001 RW 014 Desa Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ini jerat ke ranah hukum karena menggelapkan uang milik korban Dr. Nasrullah, warga NTB.
JPU menyebutkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa terjadi, pada November 2021 lalu.
Saat itu teman-teman terdakwa, yakni Mujianto dan Ade Nova Kurniawan menemui saksi korban Dr. Nasrullah di Upnormal Cafe Lombok, kedua teman terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa (Bos) sedang mencari rekanan klinik untuk mencari pelayanan rapid anti gen.
Selanjutnya keduanya menawarkan kerjasama dengan klinik korban dr. Nasrullah dengan mengatakan "Pak Dokter bisa tidak bekerja sama dengan kami," kata keduanya kepada korban.
Selanjutnya, lanjut JPU, kedua saksi juga mengatakan nilai kerjasama 1 pasien untuk antigen rapid test klinik mendapat Rp.20 ribu, PCR klinik mendapat Rp.35 ribu.
Mendengar tawaran tersebut, korban yang merasa akan mendapat keuntungan dari kerja sama itu menerima tawaran tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.