Kepemiluan
Secara Etis, Pengamat Nilai Harusnya Gibran Turut Bantu Pemenangan Ganjar-Mahfud
Sebab, Gibran selama ini merupakan kader PDI-P yang telah memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menilai, Gibran Rakabuming Raka harusnya turut membantu pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai kader PDI-P.
Kata dia, dengan majunya Gibran sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto telah melanggar etika politik yang serius.
"Ditegaskan berkali-kali oleh Mas Gibran tentang loyalitasnya ke partai, Mas Gibran seharusnya tidak mengambil langkah politik untuk menjadi pasangan Prabowo. Sudah mejadi bagian dari etika politik sebagai kader untuk berjuang, untuk memilih, untuk memenangkan calon presiden yang dipilih oleh PDIP," tutur Airlangga.
Menurut Airlangga, Gibran seharusnya tidak perlu menerima tawaran ketika hendak digandeng oleh Prabowo.
Sebab, Gibran selama ini merupakan kader PDI-P yang telah memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Di sisi lain, saat kans pasangan Prabowo-Gibran menguat, PDI-P harusnya bisa bertindak tegas atas status Gibran.
Airlangga menilai, PDIP bisa saja memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Jokowi itu dengan memberikan keputusan bahwa Gibran bukan lagi bagian dari kader partai berlambang banteng moncong putih.
"Hal ini penting untuk membuat dalam proses elektoral pada 2024, PDI-P mampu membangun strategi politik yang koheren terkait pemenangan calonnya," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, Prabowo sudah menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya pada Minggu (22/10/2023) malam.
Baca juga: Diisukan Hubungan dengan Megawati Merenggang, Jokowi: Baik-baik Saja
Hal tersebut diputuskan ketika Ketua Umum partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Keputusan diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.
Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.
Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.