Sabtu, 2 Mei 2026

IJTI Maluku Minta Gubernur Murad Copot Rusdy Ambon dari Jabatan Direktur Panca Karya

IJTI Maluku meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk mencopot Rusdy Ambon dari jabatannya sebagai Direktur PD Panca Karya.

Tayang:
Mesya
Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon saat diwawancarai. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk mencopot Rusdy Ambon dari jabatannya sebagai Direktur PD Panca Karya.

Pasalnya, Rusdy Ambon dinilai telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis dengan memarahi dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat tengah melakukan upaya konfirmasi di kantornya.

“Kami meminta Gubernur Maluku, Irjen Pol Murad Ismail mengevaluasi kinerja Rusdy Ambon dan menggantikannya dari jabatan sebagai Direktur Panca Karya,” kata Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly melalui pers rilis pernyataan sikap yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (17/10/2023).

IJTI juga meminta Gubernur Murad untuk memberikan perhatian khusus atas kekerasan verbal yang dilakukan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku itu.

Baca juga: Marah dan Usir Wartawan, IJTI Maluku Sesalkan Sikap Dirut Panca Karya Rusdy Ambon

“Dan kami mengecam sikap Rusdy Ambon yang menghalang-halangi jurnalis TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho menjalan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. 

“Sebab kerja-kerja jurnalistik dilakukan Rahmat dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers,” pungkas Imanuel.

Berikut kronologi kejadian Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.

Hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, Wartawan TribunAmbon.com atas Rahmat Tutupoho mendapat informasi terkait gaji ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya Maluku belum dibayarkan.

Yakni selama 8 bulan kerja, terhitung April hingga November 2020.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.07 hingga 15.21 WIT upaya konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan terhadap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon, tapi tidak direspon.

Kemudian, sekitar pukul 21.06 hingga 22.40 WIT konfirmasi melalui WhatsApp juga dilakukan ke Mantan Mualim II (Juru Mudi) KMP Tatihu, Fuad Sanaky. Info itu dibenarkan.

Sejumlah data dan informasi mengenai hal tersebut disampaikan Fuad Sanaky kepada Rahmat Tutupoho. Untuk memenuhi unsur cover both side (keberimbangan), konfirmasi Direktur Panca Karya kembali ditempuh hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekitar pukul 16.07 WIT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved