CPNS 2023

CEK Nama Kamu! Ini Link PDF Pelamar yang Lolos Berkas di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Pengumuman seleksi administrasi atau berkas CPNS dan PPPK 2023 dilakukan Minggu, 15 Oktober 2023, segera akses yakni https://sscasn.bkn.go.id/

PDF
CEK Nama Kamu! Ini Link PDF Daftar Pelamar yang Lolos Berkas di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 

TRIBUNAMBON.COM - Pengumuman seleksi administrasi atau berkas CPNS dan PPPK 2023 untuk Pemkab Maluku Tengah untuk teknis kesehatan sudah diumumkan. 

Pengumuman tersebut dapat dicek melalui laman SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/, atau klik link ini.

LINK PDF KLIK DISINI

CEK Nama Kamu! Ini Link PDF Daftar Pelamar yang Lolos Berkas di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
CEK Nama Kamu! Ini Link PDF Daftar Pelamar yang Lolos Berkas di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (PDF)

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Berdasarkan seleksi sebelumnya, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK: 

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Cara cek lulus berkas CPNS 2023
Cara cek lulus berkas CPNS 2023 (https://sscasn.bkn.go.id/)

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

262 Kuota PPPK Formasi Guru di Ambon Tak Terisi

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menyayangkan 262 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tak terisi.

Menurutnya, hal itu lantaran penetapan kuota dan formasi oleh Menpan-RB tidak berdasar pada jumlah guru honorer di Ambon.

"Ini soal pemberian kuota berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 546 tahun 2023 tentang kuota 597 untuk bidang pendidikan. Tapi fakta pendaftatan misalkan pada guru TIK yang formasinya 77, tapi pendaftarnya 120. Idealnya pemberian kuota kepada satu daerah sebetulnya harus disesuaikan dengan fakta atau ketersediaan honorer di daerah. Artinya mereka harus tahu berapa tenaga honorer kita yang membidangi TIK misalnya," kata Laturiuw, Senin (16/10/2023).

Dia juga mencontohkan, untuk guru seni budaya, yang kuotanya sebanyak 36, namun pendaftarnya hanya 9 orang.

Dengan ini, maka kuota dengan pendaftar atau honorer yang tersedia itu tidak sebanding.

"Untuk itu kita minta ke Dinas pendidikan untuk lakukan evaluasi lewat hasil tes di tahun ini dengan memperhatikan formasi yang terjadi ini. Jadi misalnya dari formasi 597 itu yang mendaftar hanya 311, dan masih terbuka 262. Yang harus ditelusuri 262 itu kenapa sampai 12 Oktober itu belum terisi. Apakah karena kita tidak memiliki honorer di bidang itu atau justru soal penetapan alokasi formasi 597 pada masing-masing bidang itu, justru tidak menjawab kondisi honorer di Ambon," ungkapnya.

Dengan itu, maka Dinas Pendidikan harus menyampaikan data honorer Kota Ambon untuk masing-masing bidang.

Hal itu agar bisa dilihat sekaligus dapat dilakukan evaluasi apakah kuota yang diberikan bisa menjawab kondisi honorer Kota Ambon atau tidak.

"Kita sebetulnya bersyukur dengan porsi 311 itu, tapi kita perlu lakukan kajian dan evaluasi terkait besaran kuota 597 itu. Artinya seharusnya dengan kuota itu, minimal pendistribusian formasi itu sesuai dengan fakta real honorer kita di Ambon,” tandasnya.

Jadwal CPNS Terbaru

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

- Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

Jadwal Terbaru PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 8 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November s.d. 6 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November s.d. 9 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

(TribunAmbon.com) (Tribunnews.com, Widya)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved