Gaji Karyawan Panca Karya
8 Bulan Gaji Karyawan Panca Karya Maluku Belum Dibayar, Sanaky: Janji Tinggal Janji
Anggur laut atau masyarakat lokal menyebutnya dengan Latt menjadi pilihan asyikkk pengunggah selera makan jika berkunjung ke kepulauan kei.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya Provinsi Maluku menuntut gaji yang tak kunjung dibayarkan hingga kini.
Padahal gaji para pekerja di massa pandemi hanya separoh dari UMR, namun juga belum ditunaikan pasca bencana non alam itu reda.
"Gaji setengah selama Covid-19 tak kunjung dibayar. Janji tinggal janji tapi belum terealisasi," kata mantan Juru Mudi KMP Tatihu, Fuad Sanaky saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (16/10/2023).
Ia mengungkap, delapan bulan hak mereka belum ditunaikan, terhitung April sampai November 2020.
Dirincikan, besaran gaji Rp 4.422.720 per bulan hanya dibayar Rp 2.000.000, sisanya akan diselesaikan setelah Covid-19.
Sehingga sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp 19.381.760. Hasil dari hitungan sisa gaji dikalikan delapan bulan masa kerja.
Baca juga: Belum Ada Regulasi, Terminal Bongkar Muat Pelabuhan Feri di Pantai Ina Marina Tak Difungsikan
Baca juga: 262 Kuota PPPK Formasi Guru di Ambon Tak Terisi
"Besaran gaji delapan bulan hanya dibayar Rp 2.000.000 dengan alasan Covid-19, sisanya akan diselesaikan kemudian hari. Nyatanya, sampai sekarang belum juga," pungkasnya.
Upaya terus dilakukan agar Panca Karya menunaikan hak karyawan, tapi para pimpinan saling melempar bola.
"Beta (saya) urus berulang kali. Tapi semua pimpinan saling melempar tanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Panca Karya, Rusdy Ambon yang dikonfirmasi di kantornya langsung marah-marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.