Kasus TPKS
Sebut Angka Kasus TPKS Menurun, Kapolres Bursel: Tak Ada Restoratif Justice selama Penanganan
Kata dia, setelah dilakukan penindakan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dia bersyukur d
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA, TRIBUNAMBO.COM - Angka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menurun.
Tren penurunan ini ditunjukkan dengan menurunnya kasus yang berkaitan dengan kategori krisis HAM tersebut.
Kapolres Bursel, AKBP Agung Gumilar menyebutkan, tren penurunan ini drastis jika dibandingkan dengan tahun 2022.
“Kita polres Buru Selatan baru beroperasional satu tahun setengah sampai saat ini, Pada saat berdiri di tahun 2022, tepatnya di bulan Agustus sampai dengan akhir 2022, sangat banyak Kasus terkait dengan kejahatan terhadap anak dan perempuan,” terang Agung Gumilar kepada awak media di Mapolres Buru Selatan, Namrole, Sabtu (7/10/2023) kemarin.
Kata dia, setelah dilakukan penindakan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dia bersyukur di tahun 2023 ini mengalami penurunan drastis.
“Sebelumnya sampai dengan 95 kasus tepatnya, sekarang 13 kasus yang kami tangani,” sebutnya.
Menurutnya, tindakan kriminal tersebut masuk dalam kategori Krisis HAM, sehingga tidak bisa di selesaikan dengan Restoratif Juctice.
“Mengingat korban sendiri, kerugian yang dialami oleh korban dibawa sampai akhir hayat (mati), itu pertimbangan kami untuk tidak selesaikan dengan Restoratif Justice,” tegasnya.
Baca juga: Marak Kasus TPKS di Lingkungan Pendidikan, Kemen PPPA: Jangan Ragu Lapor ke Pihak Berwajib
Kemudian lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam penanganan kasus tersebut, karena merupakan perintah dari Kapolri dan Kapolda Maluku.
Tak dipungkiri, dalam pelaksanaannya, personel kerap dihadapkan dengan kesulitan identifikasi.
“Kami dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala dimana di sini sebelumnya masyarakat di Buru Selatan pada saat ada permasalahan tersebut diselesaikan secara adat, juga berkaitan dengan verifikasi kependudukan masyarakat ini menyebabkan personil kesulitan dengan mengidentifikasi korban/pelaku mulai dari umur, kapan lahir (tanggal lahir), apakah anak ini dibawa umur atau sudah dewasa,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan mitigasi penanganan kejahatan terhadap anak di bawah umur dan perempuan, dikatakannya bukan hanya menjadi kewajiban pihaknya dari kepolisian, tetapi harus menjadi atensi semua pihak.
Untuk itu, dia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah daerah untuk sama-sama menyetop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Bursel.
“Kalau kita sama-sama tentunya tidak akan terjadi di kabupaten Buru Selatan,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.