Ambon Hari Ini

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dua Polisi Polda Maluku Jalani Sidang Perdana

Dalam sidang tertutup tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Haris Tewa, di bantu dua hakim anggota lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anggota Kepolisan Polda Maluku yang terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/10/2023).

Kedua polisi yang berstatus terdakwa ini yakni, Sandro Nendisa alias Ando (36),Rian Gusye Souisa.

Dalam sidang tertutup tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Haris Tewa, di bantu dua hakim anggota lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M. Kanahau.

Sidang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa, Henry Lusikooy.

JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa,(sidang terpisah) itu terjadi Senin, (19/6/2023), sekitar pukul 19.00 WIT.

tepatnya di kamar nomor 212,Hotel Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca juga: Tingkatan Literasi, Polresta Pulau Ambon Sumbang 100 Buku ke SMA PGRI 2 Ambon

Baca juga: Ricuh di SD Xaverius Berakhir Damai, Yayasan Cabut Laporan Polisi

Saat itu terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar salah 1 Hotel di Kota ambon.

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa, lanjut pesta miras di dalam hotel.

Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama.

Sampai di Hotel, dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Kedua : pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Ungkap JPU

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved