Info Daerah
Maling Uang Rp 30 Juta Lalu Kabur, Yamin Hatala Diburu Polisi
Yamin ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maluku Tengah setelah kabur dengan uang hasil curian milik La Raja.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Yamin Hatala, pelaku pencurian uang tunai Rp 30 juta di Kota Masohi, Maluku Tengah kini tengah diburu aparat kepolisian.
Yamin ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maluku Tengah setelah kabur dengan uang hasil curian milik La Raja.
Keberadaan Yamin sebagai tersangka disampaikan dua pelaku lainnya yang kini dalam tahanan polisi di Rutan Polres setempat.
Keduanya yakni, Hendra (32) dan Aldi Novriansyah (24).
Kedua orang ini diringkus anggota Buru Sergap (Buser) di kawasan Pasar Binaiya Kota Masohi setelah enam jam melacak keberadaan mereka.
"Paginya setelah kejadian tersebut anak Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Maluku Tengah," kata Waka Polres Maluku Tengah, Kompol Beni Kurniawan saat Konfrensi pers di Mapolres Maluki Tengah, Kota Masohi, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Jangan Remehkan, Ini Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini 4 Caranya Mencintai Rasulullah SAW
Dijelaskan, adapun modus operandi yakni dengan mencongkel jendela kamar korban kemudian masuk dan mengambil uang tunai Rp 30 juta dan dua smartphone di dalam tas.
"Setelah tiba dirumah korban Tersangka Y.H (DPO) dan Tersangka AN dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian Tersangka AN menunggu di depan rumah selanjutnya Tersangka Y.H menuju ke samping rumah kemudian merusak kuno jendela, selanjutnya memanjat dan masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar Tersangka Y,H langsung mengambil tas hitam yang bensikan Uang Tunal sebanyak RP. 30.000.000,- dan 2 (dua) buah Handphone yang berada diatas tempat tidur," jelas Beni.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan atau ke 4 dan atau ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun Penjara.
"Pasal yang disangkakan dan ancaman Hukuman terhadap Tersangka A.N dan Tersangka H, Primer Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan atau ke 4 dan atau ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukum maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.