Kasus Pencurian
Naik Tahap, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Pencurian ke Jaksa
Ungkapnya, tersangka di antaranya Aisa Norma (51), Ainun (38), dan Rahmatika (18). Sedangkan barang bukti, yakni empat buah tas berkain jenis katun d
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian di pusat belanja Planet 2000 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pelimpahan yang dilakukan personel Subnit 1 Unit I Pidum diterima Jaksa dan berjalan lancar sekaligus aman.
"Kasus pencurian di Planet 2000 telah naik tahap 2. Tiga orang tersangka dan lima barang bukti diserahkan," kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, Rabu (27/9/2023).
Ungkapnya, tersangka di antaranya Aisa Norma (51), Ainun (38), dan Rahmatika (18).
Sedangkan barang bukti, yakni empat buah tas berkain jenis katun dan satu flashdisk yang berisikan rekaman video.
Baca juga: Polisi Sudah Rampungkan Berkas Tersangka Pencurian di Swalayan Planet Ambon
"Aisa Norma, Ainun, dan Rahmatika merupakan tersangka. Selain itu empat tas berbahan katun dan satu flashdisk menjadi barang bukti," ucapnya.
Atas tindakan itu, ketiganya terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan pasal 362 KUHPidana.
"Mereka terjerat pasal 362 dan 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," pungkasnya.
Dihimpun, ketigayanya ditahan atas laporan polisi nomor LP/B/303/VII/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 29 Juli 2023.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2792023-Pencurian.jpg)