Polisi Sudah Rampungkan Berkas Tersangka Pencurian di Swalayan Planet Ambon

Berkas perkara pencurian di Swalayan Planet Ambon milik tiga tersangka inisial AT (52), KT (18) dan AU (36) sudah rampung.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
AT (52), KT (18), dan AU (36), tiga ibu rumah tangga yang tertangkap mencuri barang-barang dfi Swalayan Planet terancam 7 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara pencurian di Swalayan Planet Ambon milik tiga tersangka inisial AT (52), KT (18) dan AU (36) sudah rampung.

Karenanya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon akan melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat (1/9/2023) besok.

"Untuk berkas kasus Swalayan Planet baru selesai pemberkasan dan rencana besok tahap 1," ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Bely Kepada TribunAmbon, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Polisi Kirim SPDP Kasus Pencurian Uang di Kantor DPRD Ambon ke Kejaksaan

Lebih lanjut, untuk kasus ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa.

Di antaranya pihak korban dalam hal ini Swalayan Planet.

Sedangkan untuk satu terduga pelaku sampai saat masih buron.

"Jadi sementara satu pelaku yang berklompotan dengan tiga Tersangka ini sementara masuk daftar DPO," tuturnya

Diketahui, para pelaku pencurian di Swalayan Planet Ambon ternyata sudah beraksi dari tahun 2021.

Total ada 7 pelaku yang mencuri di tiga cabang Swalayan Planet.

Yakni di Cabang Wainitu, A.Y. Patty, Urimessing.

Ketiganya sudah terpantau mencuri sejak tahun 2021 dan terekam aksi di kamera pengawas atau CCTV.

ak hanya di Swalayan Planet, tapi aksi pencurian tersebut juga dilakukan di swalayan lainnya di Kota Ambon.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved