Maluku Hari Ini
Ini Lima Tuntutan Warga Haruru saat Demo Segel Kantor Negeri
Raja Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Joel Piter Waelaruno menegaskan akan terus menyegel Kantor Pemerintahan Negeri Haruru s
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Raja Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Joel Piter Waelaruno menegaskan akan terus menyegel Kantor Pemerintahan Negeri Haruru sampai Pemerintah Daerah menyikapi tuntutan mereka.
Adapun isi tuntutan yang mereka sampaikan sebanyak lima tuntutan, yakni;
- Meminta Pemda Malteng segera mencopot saudara Jakobus dari jabatannya sebagai Raja Haruru;
- Pemda segera mengeluarkan SK saudara Joel Waelaruno sebagai KPN Haruru yang sah;
- Kepolisian segera memeriksa Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan karena memprovokasi masyarakat lewat statement di media tentang pelantikan tanggal 11 September 2023;
- Jakobus Maatoke ditahan dan diproses kembali/dipenjara;
- Jaksa dan polisi segera memproses hukum saudara Jakobus Maatoke ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya bahwa bahwa sejumlah warga dari pendukung Raja Waelaruno yang dilantik oleh mantan Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy menyegel Kantor Negeri Haruru sejak Rabu pagi tadi.
Baca juga: SK Raja Ditahan, Waelaruno dan Massa Segel Kantor Desa Haruru - Maluku Tengah
Kantor itu disegel buntut dari pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Maluku Tengah terkait pembatalan SK Raja Waelaruno karena dianggap tidak sesuai prosedur.
"Itu bermula dari satatement Kabag hukum dan Kabag pemerintahan sehari sesudah pelantikan saya (sebagai raja Haruru) dan dilantik oleh Penjabat yang sah," ucap Joel Waelaruno di Lokasi, Rabu (27/9/2023).
"Tapi statement Kabag pemerintahan bahwa itu tidak prosedur, nah itu kan polemik. Kenapa dia tidak berpolemik dua hari sebelum pelantikan. Artinya dia sebagai seorang Kabag Pemerintahan, kan tidak menghargai atasannya dong, iya kan padahal itu kan sudah diputuskan oleh Bupati," urainya.
Harusnya menurut dia, jika dalam proses pentahapan pengusulan hingga pelantikan itu dianggap tidak prosedural maka harusnya proses pembatalan itu disampaikan lewat pengadilan karena yang melantik adalah penjabat Bupati yang sah lewat hak diskresinya sebagai Kepala Daerah.
"Oleh karena itu kami merasa oh ini tidak bagus samasekali. Harusnya kalau kamu begitu, ya bawa ke pengadilan dong supaya diuji apa memang adminitrasi yang bermasalah kan memang semua bisa diuji disitu," tutup dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2792023-Tuntutan-Haruru.jpg)