Kantor Negeri Haruru Disegel
SK Raja Ditahan, Waelaruno dan Massa Segel Kantor Desa Haruru - Maluku Tengah
Penyegelan dilakukan lantaran SK Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri setempat belum dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Maluku Te
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah menyegel Kantor Pemerintahan Negeri setempat, Rabu (27/9/2023).
Kantor Negeri Haruru disegel sejak pukul 08.00 WIT.
Penyegelan dilakukan lantaran SK Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri setempat belum dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah.
"SK saya belum dikeluarkan oleh Pemda," kata Raja Haruru, Joel Pieter Waelaruno di lokasi.
Pantauan TribunAmbon di lokasi, tampak pintu kantor digembok dengan papan dan sejumlah stiker bertuliskan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Baca juga: PUPR Pastikan Atasi Banjir di Haruru Maluku Tengah
Salah satunya, yakni pencopotan Raja definitif, Jakobus Maatoke dari jabatannya sebagai Raja, karena dianggap masih bermasalah dengan hukum.
Tuntutan lainnya adalah meminta Kepolisian dan Kejaksaan lanjutkan proses hukum Jakobus Maatoke ke pengadilan.
Kemudian Pemerintah Daerah diminta segera mengeluarkan SK dirinya sebagai Raja yang dilantik secara sah oleh Penjabat Bupati sebelumnya Muhamat Marasabessy.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2792023-Haruru.jpg)