Ambon Hari Ini

Eks Raja Abubu Marthinus Lekahena Ungkap Diperas Jaksa

Lekahena usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon mengungkapkan ada unsur dendam dan pemerasan sehingga kasus ini dilanjutk

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Shutterstock
Ilustrasi pemerasan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Kasus Korupsi ADD Negeri Abubu, Marthinus Lekahena tak terima menjadi terdakwa tunggal.

Bahkan divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang, Rabu (27/9/2023).

Lekahena usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon mengungkapkan ada unsur dendam dan pemerasan sehingga kasus ini dilanjutkan hingga persidangan.

“Waktu laporan masyarakat ke Jaksa, lalu ada salah satu pegawainya Patrick Soumokil namanya mendekati saya dimana disitu jaksa mengatakan jika kasus korupsi Abubu mau selesai maka saya harus serahkan uang 300 juta," kata Lekahena.

Lanjutnya, penyampaian itu disampaikan saat kasus belum masuk tahapan apapun baru sebatas laporan masyarakat.

Dia menuturkan permintaan uang ini sebagai pemerasaan. Pihaknya pun sudah berupaya untuk memberikan uang ke Jaksa namun tak cukup.

Sehingga kasus ini dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Maling Uang Rp 30 juta, Dua Pemuda di Masohi Diringkus Polisi

Baca juga: Ikut Liga 3 Maluku, Mandala Laimu FC Terdaftar Sejak 2019

"Jujur saya bingung sebagai orang awam hukum namun saat itu saya mencoba untuk penuhi itu namun Tuhan tidak berkehendak,” jelasnya.

Lekahena merasa akibat pemerasaan ini, kasus dugaan korupsi ini dilanjutkan.

Termasuk pihaknya menjadi terdakwa tunggal.

Lekahena juga menyesalkan Hakim yang tak mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang telah dibuat oleh pengacaranya.

“Kami tidak terima. Sebagai terdakwa saya cukup mengasihani kuasa Hukum dimana Hakim mengabaikan Fakta persidangan serta Pembelaan pengacara diabaikan hakim," kata Lekahena.

Dikatakanya, Hukum jangan tumpul ke atas lalu tajam ke bawah.

“Hukum itu jangan tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. Ada apa sampai dalam kasus ini saya sendiri sementara pihak lainya seperti bendahara dan Sekretaris tidak,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved