Ambon Hari Ini
Maling Uang Rp 30 juta, Dua Pemuda di Masohi Diringkus Polisi
Kedua pelaku itu telah berstatus tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai serta lembaran kwitansi Mandala Fina
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dua orang pemuda di Kota Masohi Maluku Tengah diringkus aparat Kepolisian Polres Maluku Tengah karenamencuri u ang tunai Rp 30 juta di rumah La Raja (Korban).
Kedua pelaku itu telah berstatus tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai serta lembaran kwitansi Mandala Finance.
Keduanya yakni Hendra (32) dan Aldi Novriansyah (24).
Informasi ini disampaikan Waka Polres Maluku Tengah, Kompol Beni Kurniawan dalam konfresnsi pers di Mapolres setempat, Kota Masohi, Rabu (27/9/2023).
Dalam keterangan persnya, Beni menjelaskan, ada tiga orang pelaku dalam aksi pencurian itu, dan satu orang lainnya sebagai pelaku utama telah ditetapkan statusnya sebagai DPO.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Abubu Marthinus Lekahena Divonis 6 Tahun Penjara
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mencongkel jendela kamar korban kemudian masuk dan mengambil uang tunai Rp 30 juta dan dua buah handpon yang berada di dalam sebuah tas.
"Setelah tiba dirumah korban Tersangka Y.H (DPO) dan Tersangka AN dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian Tersangka AN menunggu di depan rumah selanjutnya Tersangka Y.H menuju ke samping rumah kemudian merusak kuno jendela, selanjutnya memanjat dan masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar Tersangka Y,H langsung mengambil tas hitam yang bensikan Uang Tunal sebanyak RP. 30.000.000,- dan 2 (dua) buah Handphone yang berada diatas tempat tidur," jelas Beni. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pencuri-masohi.jpg)