ASN di Maluku Dilarang Like, Komen dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu
Bawaslu ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyukai, komen, dan bagikan postingan peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyukai, komen, dan bagikan postingan peserta Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Maluku, Subair, larangan ASN berpolitik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Selain itu, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
“Sehingga melalui aturan-aturan itu, ASN harus bersikap netral saat Pemilu. Mereka tidak boleh menyukai, komentari, dan bagikan postingan peserta Pemilu,” kata Subair, Selasa (26/9/2023).
Meski begitu, Subair mengaku larangan tersebut bukan berarti hak pilihnya dicabut, namun pilihan ASN harus disembunyikan.
ASN juga dilarang untuk berpolitik praktis yang salah satu bentuknya yanni dengan mendukung atau menjelekan calon lain, itu dilarang.
"Larangan ASN itu tidak boleh mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta Pemilu," jelasnya.
Bawaslu Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial.
"Masyarat dapat menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu terdekat atau lewat online di akun medsos resmi Bawaslu Provinsi Maluku," imbaunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Media-sosial-18191.jpg)