Emas Gunung Botak

Pemkab Buru Dorong Regulasi tuk Legalkan Tambang Emas Gunung Botak

Penjabat Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy mengatakan, langkah itu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Fajrin Salasiwa
EMAS GUNUNG BOTAK: Pj Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengatakan Pemda Buru berinisiatif legalkan Tambang Gunung Botak untuk tingkatkan PAD, Selasa (26/09/2023) 

Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru mendorong adanya penyesuaian regulasi yang melegalkan aktivitas tambang emas di Gunung Botak.

Penjabat Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy mengatakan, langkah itu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru.

”Hal-hal atau langkah-langkah yang kemudian harus dilakukan adalah koordinasi dengan institusi-institusi atau kementerian yang memiliki tanggungjawab untuk itu, termasuk di dalamnya Kementerian ESDM yang mendorong beberapa ketentuan untuk disesuaikan dengan kondisi masyarakat,” ujar Salampessy saat ditemui awak media, Selasa (26/09/2023).

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Buru tengah menggodok poin regulasi yang tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Regulasi itu akan diusulkan ke DPRD Buru.

Baca juga: Telan APBD Rp 700 Juta, Akses Air Bersih di Desa Batujungku-Buru Diduga Dikerjakan Asal-asalan

"Tidak membedakan dari unsur mana, tapi dari regulasi yang sudah disetujui akan menjadi bagian dari porsi yang disepakati sesuai peraturan perundang – undangan," tegasnya.

Semua unsur masyarakat, baik pemilik kawasan secara turun-temurun di area tambang pun tak perlu khawatir.

"Yang memiliki kawasan secara turun temurun di situ juga tidak perlu khawatir , semuanya akan terakomodir dalam langkah-langkah yang disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved