CPNS 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Lulusan SMA, Ada 1.000 Kuota di CPNS 2023

Jumlah penjaga tahanan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu sebanyak 1.000 kuota.

Editor: Fitriana Andriyani
Ode Alfin Risanto
Ilustrasi CPNS Kemenkumham: Jumlah penjaga tahanan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu sebanyak 1.000 kuota. 

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sementara Penjaga Tahanan Kemenkumham RI untuk jenjang SMA masuk dalam golongan IIa.

Sehingga besaran gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham RI juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, uang makan, tunjangan perwakilan dan tunjangan anak.

Untuk tunjangan kinerja misalnya, Penjaga Tahanan jenjang SMA akan menerima sebesar Rp 3.134.250 (kelas jabatan 5), berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2017.

Syarat daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, mengutip casn.kemenkumham.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved