Umar Ruly Londjo Ditahan Jaksa, Kali Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Ambon menahan 4 tersangka kasus Korupsi pembangunan Kantor Dinas Permukiman (Perkim)Kabupaten Kepulauan Aru.

Tanita
Umar Rully Londjo ditahan Jaksa terkait kasus korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi Ambon menahan 4 tersangka kasus Korupsi pembangunan Kantor Dinas Permukiman (Perkim)Kabupaten Kepulauan Aru.

Diantara 4 tersangka, salah satunya Kadis Perkim Aru, Umar Rully Londjo. Sedangkan tiga lainnya yakni Bernard (PPK), Moh Pallalo dan Rachman Pallalo sebagai penyedia.

Penahanan keempatnya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Terbukti Berzinah, Umar Londjo dan Selingkuhan Divonis 9 Bulan Penjara

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba, Kepada TribunAmbon, Sabtu (23/9/2023).

“Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Pemukiman Kabupaten kepulauan Aru TA 2018 oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku,” kata Wahyudi.

Dijelaskannya, keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon.

Selain itu, tim Jaksa juga akan membuat berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kajati Maluku dengan 4 tersangka yang kami terima beserta barang bukti. Setelah ini kita menuggu JPU untuk dakwaannya dan tinggal menuggu pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.

Sebelumnya Keempat tersangka tersebut ditetapkan tersangka oleh pihak Ditkrimsus Polda Maluku dengan kerugian negara yang bersumber dari anggran pembangunan perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar 1,5 miliar lebih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved