Maluku Terkini
Terbukti Berzinah, Umar Londjo dan Selingkuhan Divonis 9 Bulan Penjara
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang pun menjatuhkan pidana penjara selama lima
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Londjo dan selingkuhan dinyatakan terbukti berzinah.
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang pun menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Kadis PPR Aru itu.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Umar Rully Londjo selama sembilan bulan penjara," kata majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/6/2022).
Selain Umar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada selingkuhanya, Astrid Hamadi yang kini berstatus istri terdakwa.
Baca juga: 164 Siswa Maluku Dinyatakan Lulus Tes Akademis Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri Siwalima
Baca juga: PPDB di Ambon Tahun Ajaran 2022 Masih Pakai Sistem Zonasi dan Online
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 284 KUHPidana.
Atas putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliky menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Tak hanya perzinahan, Umar Rully Londjo diketahui juga telah l dipidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran anak istri.
Dalam kasus KDRT, Umar divonis 4 bulan pidana penjara.
Serta tambahan 4,6 bulan penjara kasus penelantaran anak dan istri namun dengan keterangan tak ditahan.
Sementara itu Perzinahan yang dilakukan Umar Rully Londjo sudah berlangsung sejak lama.
Puncaknya terjadi pada tanggal 1 januari 2020 setelah di gebrek di salah satu Hotel di Kota Ambon.