Ambon Hari Ini
Tega Cabuli Batita, Seorang Bapak di Ambon Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan Orpha Martina sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa pencabulan bayi tiga tahun (Batita), YT alias Ucu alias Erik divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Orpha Martina sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” putus Majelis Hakim.
Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim atas dasar pertimbangan dimana sepanjang persidangan terdakwa enggan mengakui perbuatannya.
Saat membacakan vonisnya Hakim menyampaikan, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim akhirnya berpendapat untuk menyatakan terdakwa YT alias Ucu Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Belum Diketahui Penyebab Kebakaran Mes Pekerja Bangunan di Ambon, Pattikawa: Perlu Identifikasi
Baca juga: Prabowo Sebut Kemerdekaan Harus Beri Kesejahteraan dan Keadilan: Ini Cita-cita Semua Presiden
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar dan denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 bertempat di Kota Ambon tepatnya di kamar kost milik keluarga saksi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.