CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, TKP 166

Passing grade seleksi kemampuan dasar CPNS dan PPPK tahun 2023. Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS

Ist
Info terbaru CPNS 2023 

TRIBUNAMBON.COM - Passing grade seleksi kemampuan dasar CPNS dan PPPK tahun 2023. 

Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Pembobotan Soal SKD

Untuk materi soal Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bobot jawaban benar bernilai lima.

Sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Kemudian, matei soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tingi lima.

Untuk soal yang tidak dijawab bernilai nol.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:

a. 150 untuk TWK;

b. 175 untuk TIU;

c. 225 untuk TKP.

Passing Grade CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, sebagai berikut:

a. 65 untuk TWK;

b. 80 untuk TIU;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved