Maluku Hari Ini
Lantik Sahubawa Jadi Pj Bupati Malteng, Begini Pesan Gubernur Murad
Sebab, tugas dan tanggung jawab Pj. di tahun 2024 nanti akan menghadapi tahun politik Akbar yakni, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilpres, dan Pilkada
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Rakib Sahubawa menjadi Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah untuk masa bakti satu tahun kedepan.
Sahubawa dilantik di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (12/9/2023).
Sekretaris Daerah itu dilantik setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Usai ucapan pelantikan, Gubernur Murad berpesan agar Rakib Sahubawa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.
Sebab, tugas dan tanggung jawab Pj. di tahun 2024 nanti akan menghadapi tahun politik Akbar yakni, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilpres, dan Pilkada serentak.
"Salah satu tugas penting saudara, sebagai penjabat bupati, sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional ini,"jelas Gubernur.
Baca juga: Sah, Rakib Sahubawa Resmi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Maluku Tengah
Termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten Maluku Tengah.
"Lakukan koordinasi dengan forkopimda Maluku Tengah, DPRD, Instansi vertikal, TNI-Polri,Tokoh Agama dan elemen masyarakat lainnya," pesan Gubernur.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengatakan, terkait dengan Jabatan Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa diberikan kewenangan untuk melepaskan jabatan tersebut dan mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah.
"Terkait jabatan saudara selaku sekretaris Daerah, maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota, dilepaskan dan segera diisi dengan Penjabat Sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Gubernur.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1292023-Murad-Ismail.jpg)