Ambon Hari Ini

Kerap Pakai Narkoba, 2 Pemuda di Ambon Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury lantaran sudah berulang kali menggunakan narkoba

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua pemuda di Kota Ambon yakni terdakwa Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury lantaran sudah berulang kali menggunakan narkoba jenis sabu.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Viral Video Tangis Lesti, Shopee Live Jadi Alasan Dibalik Air Mata Kebahagiaan Sambut Sesi Perdana!

Baca juga: Rakib Sahubawa Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Malteng 12 September Mendatang

JPU juga menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar denda sebesar RP 800 juta subside 3 bulan penjara.

Diketahui, keduanya sudah mengkonsumsi Narkotika selama 3 tahun hingga akhirnya di tahan.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kec. Teluk Ambon Kota Ambon.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved