Info Daerah
Soal Dana BOK dan Insentif Nakes, 22 Kepala Puskesmas Sudah Diperiksa Jaksa
"Dari 33 Puskesmas, kita baru periksa 22 puskesmas," kata Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns kepada TribunAmbon.com di Rua
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Terkait dana BOK dan Insentif Tenaga Keshetan (Nakes) Covid-19, Jaksa telah memeriksa sebanyak 22 Puskesmas di Maluku Tengah.
"Dari 33 Puskesmas, kita baru periksa 22 puskesmas," kata Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns kepada TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan terkait pembayaran insentif nakes dan dana BOK tahun 2020-2022.
Lanjutnya, mereka yang diperiksa antara lain Kepala dan Bendahara Puskesmas, Bendahara Tim Perivikasi serta Bendahara dan Bidang Keuangan Dinas Kesehatan setempat, kemudian Bendahara Dinas, bendahara tim verifikasi dan kabag keuangan.
Seperti apa kesimpulan sementara fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu, Tuahuns belum sampai pada kesimpulan karena masih terus mengumpulkan data-data termasuk dari 11 Puskemas sisa yang belum diperiksa itu.
"Belum bisa berkesimpulan karena kita masih mengumpulkan data untuk berkesimpulannya," tutupnya.
Baca juga: Kinerja Mentereng, Bank Maluku Malut Kembali Raih Predikat Sangat Bagus
Baca juga: Bodewin Ungkap Tak Ada Kemiskinan Ekstrem di Ambon tapi Penduduk Miskin Biasa Capai 22 Ribu Jiwa
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta untuk lebih terbuka soal pengungkapan kasus dugaan korupsi dana kesehatan penanganan COVID-19 yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah.
"Kami minta penyidik kejaksaan untuk lebih terbuka soal kasus ini agar publik juga mengetahuinya," kata Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (31/8/2023).
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya pemanggilan terhadap sejumlah kepala dan bendahara Puskesmas di daerah itu untuk dimintai keterangan.
"Karena itu kita berharap hal ini bisa diungkap oleh jaksa,"harap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, kasus dugaan korupsi dana kesehatan, baik itu dana insentif COVID-19, pengadaan APD COVID, Pengadaan Solar Sel, Pengelolaan dana BOK, dan Dana JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah telah menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Untuk itu, Pukat Seram mendesak Kejaksaan untuk segera mengungkap kasus ini secara terang seperti halnya kasus dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten yang telah menemui titik terang dengan penetapan para tersangka.
Seperti diketahui, puluhan bendahara dan Kepala Puskesmas telah dimintai keterangan di Kejaksaan setempat.
Mereka datang satu persatu memenuhi undangan Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.